PENGANTAR:
Suami ini marah melihat istrinya ngeseks dengan pria lain. Apalagi perbuatan asyik itu dilakukan di depan mata. Hal itulah yang membuat Nwd (25) warga Dusun Pule Desa Ketepung Kecamatan Kebonagung, Pacitan tega menghajar istrinya Wtn (24) hingga babak belur.
Ceritanya, sejak beberapa bulan terakhir rumah tangga keduannya dirundung cek-cok. Sang istri berdalih suaminya yang penganggur tak bisa mencari nafkah. Hari-harinya hanya dihabiskan dengan mabuk-mabukan.
Bukannya diselesaikan baik-baik, istri tersangka justru lebih sering curhat dengan Skt (24) warga dusun Kebon desa Sedeng, Pacitan yang masih kerabat suaminya.
Ibarat pepatah Jawa “witing tresno jalaran kulino”, seringnya pertemuan makhluk lain jenis tersebut menumbuhkan jalinan asmara diantara keduanya. ![]()
Dari sekedar ngobrol, mereka lalu terlibat adegan mesum.
( sumprit ! bukan jamaah sayah !!! )
Yang lebih mengejutkan, hal itu dilakukan di ruangan terbuka. ![]()
( omaigat !!! )
Kontan saja, Nwd yang selama beberapa hari ditinggal pergi istrinya berusaha mencari perempuan yang telah memberinya tiga orang putra itu. Sasarannya langsung menuju ke desa tempat tinggal Skt. Sebelumnya Nwd memang telah menyimpan kecurigaan terhadap pria yang juga sama-sama berkeluarga itu.
( walah, ketauwan…. )
Puncaknya, menangkap basah istrinya sedang berasyik masyuk dengan Skt. melihat pemandangan itu Nwd langsung kalap. Pria berperawakan kerempeng itu tega menghajar istrinya hingga menderita lebam di bagian mata dan kedua lengan. Kerasnya pukulan yang dilontarkan tersangka juga membuat korban yang baru setahun menjalani operasi caesar mengalami pendarahan.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin membenarkan kejadian tersebut. Korban, melaporkan sendiri peristiwa yang dialaminya sesaat setelah siuman dari pingsan.
“Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti kita amankan untuk pemeriksaan,”
kata AKP. Sukimin kepada wartawan di kantornya, senin (20/10/2008).
Jika terbukti bersalah, Nwd dapat diancam pasal 44 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka juga dikenai pasal berlapis pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Lebih lanjut kasatreskrim mengatakan, proses hukum tidak terhenti sampai disitu saja. Skt dan Wtn juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Ini karena perbuatan keduanya dinilai melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan yeng merusak kesopanan. Keduanya diancam hukuman kurungan 2 tahun 8 bulan. Selama proses penyidikan mereka dikenai wajib lapor.(bdh/bdh) TERUS GIMANA MBEL ???





